Palangka Raya – Kelompok Tani (Poktan) Sinar Harapan di Desa Mampuak I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara menerima sertifikat IndoGAP Tanaman Pangan, lingkup sertifikasi Pertanaman dan Produk yang disertifikasi Jagung (Zea Mays L.). Adapun unit pertanaman sebanyak 10 petani (15 lahan, luas lahan 29 Ha) dengan Nomor Lisensi IndoGAP-TP.F.II-3.62.05.24.095.9278.
Sertifikat diserahkan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan Irpan Rianto kepada Ketua Kelompok Tani Sinar Harapan Abdul Gofur, didampingi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara Ir Sugeng dan Penyuluh Pendamping Lapangan (PPL) Poktan, pada Kamis (22/2/2024) di Hotel Luwansa, Palangka Raya.
Kepala Dinas Pertanian Barito Utara, Ir Sugeng mengatakan penyerahan sertifikat IndoGAP ini merupakan momentum yang baik dan merupakan kebanggan bagi Kabupaten Barito Utara dalam rangka untuk meningkatkan produksi dan produktifitas komoditi jagung yang merupakan Produk Unggulan Daerah (PUD).
"Karena budidaya tanaman jagung di wilayah Kabupaten Barito telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sehinggga dengan cara budidaya tanaman jagung yang baik akan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya di daerah setempat,” kata Ir Sugeng.
Sementara Kabid Tanaman Pangan Dinas Tanaman pangan Holtikultura dan Peternakan Kalteng, Irpan Rianto mengatakan, sertifikasi IndoGAP Tanaman Pangan atau Cara Budi Daya Tanaman Pangan yang Baik (CBDTPB) merupakan sertifikasi untuk memberikan jaminan kepada produsen, manufaktur dan konsumen.
Dijelaskannya, produk tanaman pangan yang dihasilkan ini telah memenuhi persyaratan cara budidaya yang baik (Good Agricultural Practices), dan ketelusuran produk seperti disyaratkan dalam SNI 8967:2021, Indonesian Good Agricultural Practices (IndoGAP) – cara budidaya tanaman pangan yang baik.
"Kelompok Tani Sinar Harapan Desa Mampuak I yang menerima sertifikat ini telah melalui proses audit sertifikasi IndoGAP (Pertanaman) mulai bulan Oktober 2023,” kata dia.
Ia juga menjelaskan bahwa, sertifikasi produk IndoGAP Tanaman Pangan ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSP) yang sudah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), dalam hal ini adalah ICERT.
“Sertifikat IndoGAP Pertanaman Jagung ini berlaku sejak tanggal 2 Februari 2024 hingga masa berlaku sertifikat habis. Pelaku usaha diwajibkan melakukan audit tahun kedua paling lambat 12 bulan sejak penerbitan sertifikat agar sertifikat tetap berlaku," ucap Irpan.