Advertisement
,

Asisten Sekda Kabupaten Barito Utara Pimpin Rapat Mediasi Antara PT MUTU dengan Masyarakat Desa Muara Mea

Selasa, 23 April 2024, April 23, 2024 WIB Last Updated 2024-06-22T22:31:33Z


Muara Teweh – Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Evready Noor memimpin rapat mediasi antara pihak PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) dengan warga masyarakat di aula Setda Lantai 1, Selasa (23/4/2024).

 

Rapat penyelesaian sengketa lahan juga dihadiri Kabag Ops Polres Kompol Reny Arafah dan Kasat Intel AKP Maswiryono, Pasi Intel Kodim 1013 Kapten Edy S dan pejabat mewakili Kajari Barito Utara.

 

Perseteruan antara antara PT Multi Tambangjaya Utama dengan warga masyarakat  di mediasi melalui Tim Terpadu Penanganan Komplik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Utara.

 

Usai dilaksanakan mediasi, Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eveready Noor saat di temui beberapa awak media mengatakan, tim terpadu penanganan komplik sosial akan mempelajari berkas dari pihak Abdurahman Cs yang masih digunakan.

 

Dikatakannya, dalam dokumen-dokumen tersebut, ada pihak dari saudara Abdurahman Cs menjual tanah kepada Kelompok Tani (Poktan). "Kami persilakan dari pihak Kejaksaan dan pihak dari Kepolisian untuk mempelajari dokumen-dokumen yang ada ini," kata Asisten Sekda dengan panggilan akrabnya Evew.

 

Diungkapkannya, posisi tanah yang di sengketakan oleh kedua belah pihak adalah tanah berada di wilayah Kabupaten Barito Utara sedangkan surat menyuratnya dari Barito Selatan (Buntok). " Ini akan di cros cek dengan teliti pihak Kejaksaan dan Kepolisian," ucapnya.

 

Sedangkan untuk kelanjutan mediasi antara pihak PT MUTU dan warga masyarakat masih belum bisa di tentukan kapan, karena akan diserahkan dengan  tim teknis sepenuhnya untuk di teliti.

 

Dikatakan Evready, saat dilaksanakan pembayaran, Pemkab Barito Utara tidak mengetahui hanya  pihak  Kecamatan dan Pemerintahan Desa yang dilibatkan. "Untuk pembayaran lahan Pemkab Barito Utara tidak di beritahukan atau dilibatkan. Setelah ada masalah baru ke kabupaten," ujarnya.

 

Evready Noor juga meminta kepada pihak desa untuk tidak melakukan portal. "Tapi hari ini ada pemortalan dari pihak Abdurahman Cs. Karena terjadinya pemortalan adalah kliem tanah milik saudara Abdurahman Cs," imbuhnya.

 

Selain itu juga, selama dilaksanakannya proses oleh Tim Terpadu Penanganan Komplik Sosial, saudara Abdurahman Cs berjanji tidak akan melakukan pemortalan. "Abdurahman berjanji tidak akan dilakukan pemortalan selama dalam proses," kata Asisten Sekda yang juga pernah menjabat Kadis SOSIAL PMD Barito Utara ini.

 

Ia menambahkan, bila proses dan berkas telah diteliti dan di cros Cek oleh Tim Terpadu, serta rapat mediasi terakhir di laksanakan keputusan mau tidak mau, suka dan tidak suka harus di terima oleh kedua belah pihak yang bersengketa.

 

"Karena kita belajar dari dokumen. Baik dari pemerintahan desa, posisi lahannya berada dimana dan sebagainya. Kita serahkan kepada tim teknis berwenang dalam hal ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang memang itu adalah bidang mereka," pungkasnya.(rif/red/AF)


Iklan

Iklan