Muara Teweh – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Barito Utara (Disnakertranskop UKM Barut), kembali membuka pelatihan alat berat Excavator, Dump Truck dan Sarana LV.
Kepala Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, M Mastur di
Muara Teweh, Senin (29/4/2024) mengatakan pada tahun ini Disnakertranskop UKM
kembali membuka pelatihan alat berat jenis Excavator, Dump Truck dan Sarana LV.
“Bagi warga masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan alat
berat ini bisa langsung datang ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, Koperasi dan
UKM Barito Utara dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Penerimaan
berkas pada tanggal 29 April sampai 3 Mei 2024,” kata Kadis Nakertranskop UKM,
M Mastur.
Adapun persyaratan yang diminta, yaitu FC CV 3 lembar, FC
KTP (warga Barito Utara) e lembar, FC Ijazah terakhir (min SLTA Sederajat) 3
lembar, FC AK 1/Kartu Pencari Kerja (aktif) 3 lembar, FC Kartu Vaksin (2/3/Boster) 4 lembar.
Kemudian FC BPJS Kesehatan (aktif) 3 lembar, FC Surat
Keterangan Bebas Narkoba, FC SKCK (aktif) 3 lembar, CF Surat Keterangan Sehat Terbaru
(Puskesmas/Dokter 3 lembar, Pas Foto 3x4
berwarna 3 lembar, FC A SIM 3 lembar, mengisi formulir pendaftaran yang
disediakan oleh Dinas, mengisi surat pernyataan dan izin orang tua yang
disediakan Dinas, materai 10000 3 lembar dan belum pernah mengikuti pelatihan
di Dinas Nakertranskop UKM.
Ketentuan khusus, untuk Excavator dan Dump Truk minimal umur
23 tahun maksimal 35 tahun dan tinggi badan minimal 160 cm. Sedangkan untuk
Sarana LV minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun dengan tinggi badan 157 cm.
Untuk ketentuan umum bagi pelamar pelatihan Excavator, Dump
Truk dan Sarana LV tidak memiliki tato, tidak memiliki tindik dan laki-laki.
Lokasi pelatihan diadakan di LPK Kuat Perkasa Abadi Tanjung
Kabupaten Tabalong (Excavator, DT dan LV) dan LPK Kelua Mandiri Kabupaten
Tabalong (Excavator dan DT).
Berkas dimasukan dalam Map dengan ketentuan, di depam Map
dituliskan Nama, No WA aktif, Sarana yang di pilih dan ukuran sepatu dan baju.
Untuk excavatir gunakan map merah, dump truk gunakan Map Kuning dan LV gunakan
Map Hijau.
Berkas dapat diantar ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi,
Koperasi dan UKM Jalan Pramuka CQ, Bidang Ketenagakerjaan Seksi Pelatihan Kerja
dan Produktivitas Tenaga Kerja pada jam kerja Senin-Kamis Pukul 07.30 – 11.00 –
14.00 -15.15 WIB dan Jumat 08.00 -10.30 WIB dan 14.00 – 15.45 WIB.(rif/red/AF)