Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas Sosial PMD) setempt melaksanakan kegiatan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa di daerah setempat, Senin (13/5/2024) di aula BappedaLitbang.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah, atau yang mewakili berserta
rombongan, Camat se Barito Utara, para Pejabat serta Staff Dinas Sosial, PMD
Barito Utara, para Kepala Desa beserta Kepala seksi Pemerintahan Desa se Barito
Utara dan undangan lainnya.
Kepala Dinas Sosial PMD Barito Utara Suparmi A. Aspian,
S.ST, MT mengatakan sebagaimana di
definisikan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak
asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati, dalam sistem
pemerintahan NKRI.
“Dengan kata lain, batas wilayah desa adalah salah satu
syarat yang harus dimiliki Desa. Sebuah Desa harus memiliki penetapan wilayah
dengan batas yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan
lahan yang berpotensi menimbulkan konflik,” kata Suparmi.
Kemudian kata Suparmi dipertegas dalam Permendagri Nomor 45
Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Dijabarkan bahwa
tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa adalah untuk menciptakan tertib
administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian terhadap batas
wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek-aspek teknis dan yuridis.
Menurut dia ketidak jelasan batas desa akan menghambat
proses perencanaan dan pembangunan desa, penataan desa, dan akan menimbulkan
potensi perselisihan dan konflik wilayah. Oleh sebab itu, penetapan dan
penegasan batas Desa menjadi penting dan harus di prioritaskan.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat
mengkoordinasikan dan memberi pencerahan, sehingga berdampak dalam mempercepat penetapan dan penegasan batas
Desa di Kabupaten Barito Utara, serta menemukann titik temu dan penyelesaian
dari berbagai perbedaan dan permasalahan yang ada,” ucap Suparmi A Aspian.
Apalagi ia menambahkan dalam kegiatan ini dihadiri oleh para
pengambil keputusan dan penentu kebijakan berkaitan batas Desa, seperti para
Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan Desa, para Camat serta stakeholder yang
berkaitan dan berkewenangan terkait batas Desa,
“Untuk itu saya menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan
Pelaksanaam Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Barito
Utara Tahun 2024 ini,” kata Kadis Sosial PMD Barito Utara.
Pada kesempatan itu juga Suparmi sampaikan ucapan terima
kasih kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan
Tengah atau yang mewakili beserta rombongan. “Juga kepada para Camat, para
Kepala Desa dan para Kasi Pemerintahan Desa; serta berbagai pihak yang berperan
dan membantu terlaksananya kegiatan ini,” pungkasnya.(rif/red/AF)