Advertisement
,

Kemenag Barito Utara Himbau Pelaku Usaha Wajib Membuat Sertifikat Halal Produknya

Selasa, 14 Mei 2024, Mei 14, 2024 WIB Last Updated 2024-06-22T22:31:10Z


Muara Teweh - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten barito Utara (Kemenag Barut) melalui Kasi Bimas Islam Almubasir menghimbau kepada pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Barito Utara untuk wajib melakukan sertifikasi halal produknya.

 

Hal tersebut dikatakan Kasi Bimas Islam Almubasir karena Kementerian Agama melalui Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang belum melakukan sertifikat halal, Selasa (14/5/2024) di Muara Teweh.

 

Menurut dia, bagi pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi sampai 18 Oktober 2024, akan mendapatkan sanksi sebanyak dua kali. Sanksi pertama akan mendapatkan teguran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH). Selanjutnya, jika sanksi pertama diabaikan, produk akan dilarang untuk diedarkan.

 

Adapun, target utama pemerintah untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal ditujukan kepada UMKM bidang makanan dan minuman sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen.

 

Almubasir juga mengatakan bahwa untuk tahun 2024 ini Kantor Kementerian Agama kabupaten Barito Utara menargetkan penerbitan sertifikat halal minimal 100 lembar.

 

“Untuk mendaftar sertifikat halal, pelaku usaha harus memenuhi dokumen syarat seperti surat permohonan melalui laman http://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1, Formulir pendaftaran, NIB, Dokumen penyelia halal (SK Penetapan Penyelia Halal, fotokopi KTP, dan daftar riwayat hidup). Daftar nama produk di SIHALAL. Daftar produk dan bahan yang digunakan. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).Izin edar atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), jika ada,” kata dia.

 

Lebih lanjut Almubasir menjelaskan cara mendaftar atau mendapatkan sertifikat halal dengan cara pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko yang dapat didaftarkan melalui https://oss.go.id.

 

Kemudian setelah itu, pelaku usaha membuat akun dan mengajukan permohonan sertifikat halal dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui SIHALAL dengan tautan ini https://ptsp.halal.go.id/;

 

Selanjutnya, BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan, Setelah itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL;

 

Lalu, pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar dalam format pdf di SIHALAL; BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan (Surat Tanda Terima Dokumen (STD) di SIHALAL. Kemudian, LPH melakukan proses pemeriksaan dan mengunggah laporan pemeriksaan di SIHALAL. Setelah itu, Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL. Lalu, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal; dan Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL, jika statusnya "Terbit SH".(rif/red/AF)

 

Iklan

Iklan