Muara Teweh - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten barito Utara (Kemenag Barut) melalui Kasi Bimas Islam Almubasir menghimbau kepada pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Barito Utara untuk wajib melakukan sertifikasi halal produknya.
Hal tersebut dikatakan Kasi Bimas Islam Almubasir karena
Kementerian Agama melalui Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memberikan sanksi kepada pelaku
usaha yang belum melakukan sertifikat halal, Selasa (14/5/2024) di Muara Teweh.
Menurut dia, bagi pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi
sampai 18 Oktober 2024, akan mendapatkan sanksi sebanyak dua kali. Sanksi
pertama akan mendapatkan teguran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJH). Selanjutnya, jika sanksi pertama diabaikan, produk akan dilarang untuk
diedarkan.
Adapun, target utama pemerintah untuk pelaku usaha
mendapatkan sertifikat halal ditujukan kepada UMKM bidang makanan dan minuman
sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen.
Almubasir juga mengatakan bahwa untuk tahun 2024 ini Kantor
Kementerian Agama kabupaten Barito Utara menargetkan penerbitan sertifikat
halal minimal 100 lembar.
“Untuk mendaftar sertifikat halal, pelaku usaha harus
memenuhi dokumen syarat seperti surat permohonan melalui laman
http://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1, Formulir pendaftaran, NIB, Dokumen
penyelia halal (SK Penetapan Penyelia Halal, fotokopi KTP, dan daftar riwayat
hidup). Daftar nama produk di SIHALAL. Daftar produk dan bahan yang digunakan.
Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).Izin edar atau Sertifikat Laik
Higiene Sanitasi (SLHS), jika ada,” kata dia.
Lebih lanjut Almubasir menjelaskan cara mendaftar atau
mendapatkan sertifikat halal dengan cara pelaku usaha memiliki email aktif dan
NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko yang dapat didaftarkan melalui
https://oss.go.id.
Kemudian setelah itu, pelaku usaha membuat akun dan
mengajukan permohonan sertifikat halal dengan mengisi data dan mengunggah
dokumen persyaratan melalui SIHALAL dengan tautan ini
https://ptsp.halal.go.id/;
Selanjutnya, BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan
kelengkapan dokumen permohonan, Setelah itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL;
Lalu, pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti
bayar dalam format pdf di SIHALAL; BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan
menerbitkan (Surat Tanda Terima Dokumen (STD) di SIHALAL. Kemudian, LPH
melakukan proses pemeriksaan dan mengunggah laporan pemeriksaan di SIHALAL.
Setelah itu, Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan
Halal di SIHALAL. Lalu, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal; dan Pelaku usaha
mengunduh sertifikat halal di SIHALAL, jika statusnya "Terbit SH".(rif/red/AF)