Advertisement
,

KPU Rapat Pleno Terbuka Penghitungan dan Perolehan Kursi Calon Terpilir Anggota DPRD

Kamis, 02 Mei 2024, Mei 02, 2024 WIB Last Updated 2024-06-22T22:31:25Z


Muara Teweh -   Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (KPU Barut) menggelar rapat pleno terbuka penghitungan dan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Barito Utara tahun 2024 di aula BappedaLitbang, Kamis (2/5/2024).

 

Kegiatan ini dibuka Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari didampingi anggota KPU lainnya dan dihadiri Kasat Intelkam Polres Barito, Kepala Kesbangpol Barito Utara, perwakilan Kejari Barito Utara, ketua dan sekretaris DPC/DPD partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Barito Utara dan undangan lainnya.

 

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari mengatakan KPU Kabupaten Barito Utara adalah salah satu kabupaten yang tidak ada permohonan PHPU, sehingga penghitungan dan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dapat dilaksanakan pada hari ini tanggal 2 Mei 2024 secara serentak dengan daerah-daerah lainnya se Indonesia.

 

Selain itu kata Siska Dewi, ada juga surat dinas dari KPU RI nomor 665 tahun 2024 perihal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi calon terpilih.

 

"Jadi berdasarkan surat dinas tersebut, calon terpilih nantinya wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksanya. Jika hal itu sudah dilakukan, maka tanda terima laporan LHKPN tersebut mohon disampaikan ke KPU Barito Utara paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," ungkap Siska Dewi.

 

Jadi kata Ketua KPU dimohon kepada para ketua maupun sekretaris DPD/DPC yang hadir disini untuk menyampaikan perihal ini kepada para calon anggota DPRD terpilih dari partainya masing-masing.

 

"Karena jika hal ini tidak diurus atau tidak dilaporkan akan ada sanksinya. Berdasarkan PKPU nomor 06 tahun 2024 pasal 52 ayat 4, jadi pada saat kami nanti menyampaikan informasi calon terpilih kepada Gubernur Kalteng melalui Pj Bupati, jika calon tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka namanya tidak akan dicantumkan," tegas Ketua KPU Barito Utara ini.

 

Dalam rapat pleno ini dibacakan berita acara tentang perolehan suara partai dan perolehan kursi dari Dapil 1 hingga Dapil 4 serta berita acara yang menetapkan nama calon terpilih di Dapil 1 hingga Dapil 4 Kabupaten Barito Utara dan dilanjutkan penandatangan hasil rapat pleno tersebut.(rls/rif/red/AF) 

Iklan

Iklan