Advertisement
,

KPU Terima Pendaftaran Dua Kandidat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara

Rabu, 28 Agustus 2024, Agustus 28, 2024 WIB Last Updated 2024-09-22T12:29:27Z

Muara Teweh - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (KPU Barut) melaksanakan tahapan Pilkada Serentak tahun 2024, dimana salah satu tahapannya adalah melaksanakan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Dinas Perkimtan Barito Utara Gelar FGD Penyusunan Riview SK Kumuh KALTENGSATU, Muara Teweh – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Barito Utara (Disperkimtan Barut) menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Review SK Kumuh Kabupaten Barito Utara tahun 2024, di aula Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (29/8/2024). Dalam kegiatan tersebut dihadiri Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Gazali, Kepala Perangkat Daerah, Lurah Melayu dan Lurah Lanjas, Ketua RT se Kecamatan Teweh Tengah dan Konsultan Perencanaan dan Pengawasan dari Palangka Raya, CV Tika Kreatif Desain Konsultan serta undangan alainnya. Dalam sambutan tertulis Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis, yang disampaikan Asisten Sekda Gazali mengatakan permasalahan kawasan permukiman kumuh menjadi salah satu tantangan besar dalam pembangunan kota dan daerah. Dikatakannya, kawasan-kawasan tersebut seringkali menghadapi berbagai persoalan, mulai dari infrastruktur yang tidak memadai, sanitasi yang buruk, hingga dampak kesehatan yang mengancam penduduknya. Dalam upaya penanggulangan permasalahan tersebut, mengacu pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. UU ini menjadi landasan hukum bagi pengembangan dan perbaikan kawasan permukiman di seluruh indonesia. “Salah satu pokok penting dalam UU ini adalah penataan dan perbaikan kawasan permukiman kumuh yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mencegah dampak negatif dari permukiman yang tidak layak huni,” kata H Gazali. Selain itu kata dia, kita juga berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Nomor : 14/PRT/M/2018 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. “Peraturan ini memberikan pedoman teknis dan prosedural dalam penataan kawasan kumuh, termasuk penetapan prioritas, perencanaan, dan pelaksanaan program. Melalui peraturan ini, diharapkan penataan kawasan kumuh dapat dilakukan dengan lebih efektif dan terukur, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, serta sektor swasta,” kata dia. Lebih lanjut Gazali mengatakan penataan kawasan permukiman kumuh bukanlah tugas yang mudah. Ini memerlukan kerjasama yang erat antara berbagai stakeholder dan komitmen yang tinggi untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk saling mendukung dan berkolaborasi dalam setiap langkah yang diambil. “Kita semua harus yakin bahwa dengan pelaksanaan kebijakan dan peraturan yang baik, serta dukungan penuh dari semua pihak, kita dapat mengatasi tantangan ini untuk mewujudkan kawasan permukiman di Kabupaten Barito Utara yang lebih baik lagi untuk semua. Mari kita terus bekerja keras untuk memberikan kontribusi terbaik kita demi masa depan yang lebih cerah dan sejahtera,” imbuhnya. Pj Bupati melalui Asisten Sekda juga berharap, forum group discussion ini dapat memberikan wawasan, gambaran, pemahaman, bagi kita semua sehingga dapat merubah pola pikir, pola tindak, dan pola sikap dalam pengambilan dan penentuan suatu keputusan atau kebijakan, serta mensinkronkan sasaran program kegiatan baik pusat maupun daerah demi perkembangan, kemajuan dan meningkatkan Kabupaten Barito Utara,” kata H Gazali. Sehingga jelasnya dapat memberikan kontribusi positif dalam penanganan kawasan kumuh dan kebijakan strategis penataan kawasan kumuh demi suksesnya pembangunan di kabupaten barito utara.(kh3) FGD PENYUSUNAN RIVIEW SK KUMUH-Asisten Sekda Bidang Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Gazali membuka kegiatan FGD penyusunan Review SK Kumuh Kabupaten Barito Utara tahun 2024, di aula Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (29/8/2024).(foto:kaltengsatu)

Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari mengatakan kegiatan pendaftaran pencalonan di mulai dari tanggal 27-29 Agustus 2024. "Pendaftaran dimulai pada tanggal 27, 28 dan besok kita juga masih membuka pendaftaran mulai jam 08.00 sampai dengan 23.59 WIB," kata Ketua KPU Barito Utara saat memberikan pers comprent pada awak media usai pendaftaran 2 (dua) pasang calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029 di KPU Barito Utara, Rabu (28/8/2024) siang.

Siska mengatakan, untuk tanggal 27 kemarin, memang tidak ada yang melakukan pendaftaran. Di tanggal 28 ini ada 2 (dua) bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran yaitu pada jam 08.00 WIB pasangan Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya. Dan pada jam 13.00 WIB ada Pasangan H Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.

"Berdasarkan hasil yang telah dilakukan semuanya sudah kita periksa, terkait berkas-berkas kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Uara," ujar Ketua KPU.

Dikatakannya ada 2 dokumen yang di periksa diantaranya yaitu dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon.

“Untuk dokumen persyaratan pencalonan ini, harus lengkap dan benar dan untuk dokumen persyaratan calon harus lengkap. Jadi, dari dua bakal calon pasangan yang mendaftar tadi semuanya dapat di terima," kata Siska.

Lebih lanjut Ketua KPU Barito Utara menjelaskan, untuk ke dua bakal calon sudah diberikan surat pengantar untuk pasangan melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Doris Silvanus Palangka Raya. "Untuk pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan satu hari setelah pendaftaran," terangnya.

Untuk pemeriksaan kesehatan dari dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tim pemeriksa adalah yang di bentuk dari RSUD Dr Doris Silvanus.

"Kita KPU Kabupaten Barito Utara memang bekerja sama dengan RSUD Dr Doris Silvanus Palangkaraya dalan rangka pemeriksaan kesehatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara," ungkapnya.

Siska menambahkan, usai 2 pasangan calon telah diterima berkas dokumen pencalonan, pihak KPU Barito Utara tetap akan melakukan penelitian administrasi calon. 

"Dan pada tanggal 22 September akan dilakukan proses penetapan pasangan calon dan pada tanggal 23 September akan di adakan pengundian nomor urut paslon," pungkasnya.(Af/tim)

Iklan

Iklan