Advertisement
,

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten dan Kota Rangkaian Puncak Proses Pemilu Legislatif

Selasa, 20 Agustus 2024, Agustus 20, 2024 WIB Last Updated 2024-08-22T01:08:41Z


Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan rapat Paripurna Dprd Kabupaten/Kota dengan agenda khusus pengucapan sumpah/janji Anggota Dprd Kabupaten/Kota merupakan hasil pemilihan umum tahun 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang diartikan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan NKRI.


Hal tersebut dikatakan Mendagri Tito Karnavian dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis pada acara rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota pengucapan sumpah janji anggota DPRD, di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (19/8/2024).


Hal ini kata Pj Bupati Muhlis tentunya kita patut untuk berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar,” kata Pj Bupati Muhlis. 


“Oleh sebab itu, atas nama Pemerintah saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu,” kata Pj Bupati Muhlis. 


Selanjutnya kata Muhlis, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, pihak keamanan, rekan-rekan media/pers, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan guna turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.  


Dikatakannya, Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI tahun 1945 telah mengatur bahwa “Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. 


Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (Unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. 


“Oleh karena itu, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” kata Muhlis.


Kedua, kata dia setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik (Parpol). Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. 


“Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan,” kata Muhlis lagi. 


Disamping itu jelasnya, perlu diingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas, anggota DPRD diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.


“Untu itu Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat pasal 96 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan,” kata Pj Bupati Muhlis.(AF/TIM)

Iklan

Iklan