Fraksi PDI Perjuangan Dorong Transparansi, Kemandirian Fiskal dan Akselerasi Pembangunan
Muara Teweh – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penyampaian pendapat akhir fraksi disampaikan langsung oleh juru bicara Fraksi, H Suparjan Efendi, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang I DPRD Barito Utara, yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD pada Jumat (26/9/2025).
Suparjan Efendi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, Penjabat Bupati Barito Utara beserta jajaran, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 dari awal hingga akhir.
"Pembahasan ini adalah tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memastikan pelaksanaan Perubahan APBD berjalan transparan, akuntabel, serta mampu menjawab aspirasi dan kebutuhan masyarakat," tegasnya.
F-PDIP dalam pendapat akhirnya memberikan 10 catatan strategis yang menjadi sorotan penting, antara lain:
(1). Prioritas Belanja Sesuai Aspirasi Masyarakat. Fraksi PDIP menekankan bahwa belanja daerah harus mengedepankan kebutuhan riil masyarakat, bersifat transparan, dan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung.
(2). Dorongan untuk Pola Kerja Baru di Era Kepemimpinan Baru. Fraksi PDIP berharap ASN menunjukkan perubahan dalam program kerja yang lebih terukur dan terencana di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
(3). Maksimalisasi Realisasi Anggaran 2025. Eksekutif diminta bekerja optimal agar seluruh program yang telah dianggarkan dapat terealisasi hingga akhir tahun dan memberikan dampak nyata pada kesejahteraan masyarakat.
(4). Tingkatkan Kemandirian Fiskal. Fraksi PDIP mencatat bahwa ketergantungan pada dana transfer pusat masih tinggi. Perlu upaya strategis untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah.
(5). Strategi Peningkatan PAD Tanpa Membebani Masyarakat. Fraksi menolak kenaikan pajak dan retribusi yang menyulitkan masyarakat kecil dan mendorong eksplorasi potensi PAD lain yang berbasis pada regulasi dan potensi daerah.
(6). Waspadai Dampak Kebijakan Ekonomi Nasional dan Global. Fraksi PDIP mengingatkan agar pemerintah daerah memperhatikan dinamika ekonomi nasional dan global yang dapat memengaruhi stabilitas fiskal daerah.
(7). Pengelolaan Aset Daerah. OPD terkait diminta segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset daerah agar tidak menimbulkan kerugian di masa depan.
(8). Evaluasi Tata Ruang Daerah. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dinilai sudah tidak lagi memadai dalam mengakomodasi kebutuhan pembangunan. Fraksi meminta agar segera dievaluasi dan diperbarui.
(9). Perbaikan Akses Jalan. Fraksi mendorong agar akses jalan antar desa, kecamatan, hingga kabupaten difungsikan secara maksimal untuk mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi.
(10). Usulan Tambahan Insentif ASN. F-PDIP juga mengusulkan tambahan insentif bagi ASN guna mendorong peningkatan kinerja pelayanan publik.
Setelah menyampaikan seluruh catatan tersebut, Fraksi PDIP menyatakan menerima Raperda Perubahan APBD 2025 dengan harapan dapat menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat Barito Utara.
"Semoga peraturan ini menjadi dasar yang kuat bagi pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan berpihak kepada rakyat. Kita semua memiliki komitmen yang sama, yaitu memberikan yang terbaik bagi warga Kabupaten Barito Utara," tutup Suparjan Efendi dalam penyampaian pendapat akhir fraksinya.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan akhir pembahasan Perubahan APBD 2025, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sebelum diberlakukan.(