Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan persampahan untuk dibahas bersama dalam sidang DPRD ini merupakan implementasi UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Yang dalam implementasi UU no 23 tahun
2014 menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah
mengajukan raperda dan menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama
DPRD,” kata Pj Bupati Muhlis.
Pj Bupati juga mengatakan, pengajuan
raperda tersebut merupakan upaya kita bersama untuk menata perangkat hukum yang
diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan
dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.
Menurut Muhlis pembentukan produk hukum
daerah dalam bentuk peraturan daerah, pada dasarnya merupakan salah satu upaya
dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta
perubahan yang terjadi.
“Secara khusus kita berharap bahwa Raperda
yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi
daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Muhlis.(rif/red/AF)