Disdik Barito Utara Sosialisasikan PIP 2025, DPRD Dorong Transparansi Penyaluran Bantuan Pendidikan
Muara Teweh – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Barito Utara melalui Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) menggelar sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SD dan SMP tahun 2025 di Aula Bappedarida Muara Teweh, Senin (22/9/2025).
Menanggapi kegiatan sosialisasi PIP tersebut, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara, H Suparjan Efendi, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Dinas Pendidikan dalam menyosialisasikan PIP.
Menurut anggota Komisi III DPRD Barito Utara ini, program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat miskin di Kabupaten Barito Utara jika dikelola secara transparan dan tepat sasaran.
“Kami di DPRD sangat mendukung penuh pelaksanaan Program Indonesia Pintar di Barito Utara ini. Kami berharap Dinas Pendidikan bersama pihak terkait, termasuk sekolah dan bank penyalur, betul-betul menjaga transparansi dan akuntabilitas agar tidak terjadi penyimpangan. Ini program yang menyentuh langsung anak-anak kita yang membutuhkan,” kata Suparjan Efendi saat ditemui di ruang kerjanya usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD, Senin (22/9/2025).
Ia juga menambahkan, DPRD melalui fungsi pengawasannya akan terus memantau pelaksanaan PIP agar berjalan sesuai prosedur. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat dan komite sekolah untuk turut aktif mengawasi. Jika ada temuan atau keluhan, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Suparjan berharap dengan sinergi semua pihak, penyaluran PIP dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Barito Utara.
Sebelumnya kegiatan sosialisasi PIP ini dibuka secara resmi oleh Kabid Dikdas Disdik Barito Utara, Samsul Astorijaya yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiluddin A. Surapati.
Dalam sambutannya, Samsul menegaskan pentingnya pelaksanaan PIP yang tepat sasaran untuk meningkatkan akses pendidikan dasar dan mencegah anak putus sekolah karena faktor ekonomi.
“Program Indonesia Pintar ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan dasar bagi anak usia 6–21 tahun, mencegah anak putus sekolah karena kesulitan ekonomi, dan mendukung program wajib belajar 12 tahun. Kami berharap dengan sosialisasi ini pelaksanaan PIP di lapangan maupun administrasinya berjalan benar dan tertib,” ujarnya.