Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dan Konsultasi dalam rangka Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-NP) dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) di aula Setda lantai I, Selasa (14/5/2024).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Assiten Setda Bidang
Administrasi Umum H Yaser Arapat, Kepala BNK Kalteng yang diwakili Ketua Tim
Pemberdayaan Masyarakat BNN Kalteng Abd Kadir, mewakili unsur FKPD, kepala
perangkat daerah, Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh, Direktur RSUD, Camat se
Barito Utara dan undangan lainnya.
Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis dalam sambutan tertulisnya
yang sampaikan H Yaser Arapat mengatakan bahwa melalui kegiatan rakor dan
kosultasi ini akan memberikan kontribusi yang lebih baik dalam pelaksanaan
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
prekursor narkotika (P4GN-NP) dalam penyusunan rencana aksi daerah (RAD).
“Dengan harapan nantinya akan dapat merumuskan
kebijakan-kebijakan yang efektif untuk membantu program pemberantasan dan
pencegahan masalah narkoba di Kabupaten Barito Utara yang dituangkan dalam
rencana aksi daerah,” kata Yaser Arapat.
Dijelaskannya, secara
administratif Kabupaten Barito
Utara terdiri dari 9 kecamatan dan 93
desa serta 10 kelurahan sangat memiliki potensi terbesar dengan adanya
investasi di sektor kehutanan, pertambangan batubara dan emas, serta di sektor
perkebunan terutama kelapa sawit dan karet.
Menurutnya, potensi ini memberikan andil yang cukup besar
bagi pemasukan PAD Barito Utara serta penyerapan tenaga kerja baik lokal maupun
dari luar, tapi sangat disayangkan
kondisi ini pula menjadikan meningkatnya resiko penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkoba di wilayah Kabupaten Barito Utara,
Hal ini jelasnya mungkin disebabkan kurangnya sosialisasi
dan pencegahan akan bahaya narkoba. Kabupaten Barito Utara menjadi wilayah yang
beresiko tinggi terhadap peredaran gelap narkoba terutama dari provinsi
tetangga Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Selatan, dengan berbagai cara
menyusup ke wilayah kita.
“Penyalahgunaan narkoba terbukti telah merusak masa depan
bangsa dinegara manapun. Daya rusaknya luar biasa, merusak karakter manusia,
merusak fisik dan kesehatan masyarakat, menyebabkan ketergantungan juga
menyebabkan penularan berbagai penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS, orang
gejala ganguan jiwa (ODJG) serta dalam jangka panjang berpotensi besar
mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa,” imbuhnya.
Lebih lanjut Yaser Arapat, dengan melihat daya rusak yang
ditimbulkan, kejahatan narkoba ini digolongkan dalam kejahatan luar biasa dan
serius, terlebih lagi kejahatan narkoba bersifat lintas negara dan
terorganisir, sehingga menjadi ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius
dan mendesak berupa pemutusan mata rantai penyebaran dan pemberantasannya harus
menjadi upaya bersama seluruh elemen masyarakat.
Data di Kabupaten Barito Utara pada tahun 2024 juga telah
memusnahkan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa sabu-sabu seberat 0,7
gram dan kondisi tingkat kerawan narkoba ada 1 desa kategori bahaya, ada 2 desa
kategori waspada, 11 kategori siaga dan selebih ada 89 desa kategori aman.
“Hal ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian
secara serius bagi seluruh komponen masyarakat baik dilingkungan pemerintah,
swasta, pendidikan maupun organisasi masyarakat (ormas). Saya berharap dalam
memerangi narkoba tidak hanya tugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN), tapi
semua pihak harus saling membantu dalam melawan kejahatan narkoba,”
pungkasnya.(rif/red/AF)